Berdasarkan Permennegpan dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk
meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu komponen pada unsur
utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang
lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan, (b)
Pembelajaran / Bimbingan dan (c) Penunjang. Unsur kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: Macam
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Yang meliputi:
1
|
Pengembangan Diri
|
1) mengikuti diklat fungsional
2) melaksanakan kegiatan kolektif guru
|
2
|
Publikasi Ilmiah
|
a) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian
b) membuat publikasi buku
|
3
|
Karya Inovatif
|
a) menemukan teknologi tetap guna
b) menemukan/menciptakan karya seni
c) membuat/memodifikasi alat pelajaran
d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal
dan sejenisnya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar